Suku bunga penjaminan bukan sekadar “angka patokan.” Ia adalah barometer kepercayaan publik terhadap dunia perbankan. Tapi, siapa sebenarnya yang menetapkan suku bunga ini? Dan kenapa nilainya bisa berubah-ubah setiap periode? Mari kita ulas lebih dalam.
Apa Itu Suku Bunga Penjaminan LPS?
Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) adalah batas maksimum suku bunga simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika bunga yang ditawarkan bank kepada nasabah melebihi batas TBP, maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS. Kebijakan ini melindungi nasabah sekaligus menjaga agar bank tidak bersaing berlebihan lewat bunga tinggi yang berisiko mengganggu stabilitas keuangan.
Siapa yang Menentukan Besaran TBP dan Berdasarkan Apa?
Penetapan TBP dilakukan oleh Dewan Komisioner LPS secara reguler dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi, keuangan nasional, dan kondisi perbankan. Berikut beberapa indikator yang biasanya dijadikan pertimbangan utama oleh LPS:
- Perkembangan Suku Bunga Pasar
LPS memantau tren suku bunga simpanan di bank umum dan BPR untuk memastikan TBP tetap relevan dengan kondisi pasar, namun tidak terlalu tinggi agar tidak memicu persaingan bunga yang berlebihan.
- Kebijakan Moneter Bank Indonesia
Perubahan suku bunga acuan (BI Rate/BI-7DRR) menjadi salah satu acuan utama karena mempengaruhi biaya dana (cost of fund) perbankan dan arah kebijakan likuiditas nasional.
- Inflasi dan Kondisi Makroekonomi
Tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta stabilitas nilai tukar menjadi faktor penting yang memengaruhi daya beli masyarakat dan perilaku menabung.
- Stabilitas Sistem Keuangan dan Likuiditas Perbankan
LPS menilai kondisi kesehatan industri perbankan secara keseluruhan. Jika terdapat tekanan likuiditas atau potensi penarikan dana besar-besaran, LPS bisa menyesuaikan TBP untuk menjaga stabilitas.
- Persepsi Risiko dan Tingkat Kepercayaan Masyarakat
TBP juga berfungsi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. LPS mempertimbangkan kondisi psikologis pasar agar nasabah tetap merasa aman menyimpan dananya di bank.
- Perbandingan dengan Instrumen Investasi Lain
LPS meninjau tingkat imbal hasil alternatif seperti obligasi pemerintah atau reksa dana pasar uang, untuk memastikan bunga simpanan bank tetap kompetitif namun wajar.
Pentingnya Mengetahui Perubahan TBP bagi Nasabah dan Bank
Bagi masyarakat, TBP adalah panduan keamanan simpanan. Selama bunga deposito yang ditawarkan bank tidak melebihi TBP dan nominalnya di bawah Rp2 miliar, maka simpanan Anda dijamin penuh oleh LPS.
Hingga Agustus 2025, 99,94% rekening di bank umum dan 99,97% rekening di BPR/BPRS telah dijamin seluruhnya oleh LPS. Artinya, lebih dari 667 juta rekening masyarakat Indonesia berada dalam cakupan perlindungan yang aman.
Bagi bank, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), TBP berfungsi sebagai kompas dalam menentukan strategi bunga simpanan. Menetapkan bunga terlalu tinggi bisa menyebabkan simpanan tidak dijamin, yang berisiko menurunkan kepercayaan nasabah. Karena itu, LPS juga mengimbau agar setiap bank transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui kantor cabang maupun media komunikasi digital.
Tren dan Arah Kebijakan TBP ke Depan
Tren suku bunga simpanan perbankan nasional menunjukkan penurunan bertahap. Pada periode observasi September 2025, suku bunga pasar (SBP) rupiah turun 8 bps ke level 3,37%, dengan total penurunan 19 bps sejak Mei 2025. Likuiditas perbankan masih cukup longgar, sementara faktor seperti pemangkasan BI Rate dan belanja fiskal pemerintah turut memperluas ruang penurunan suku bunga.
Kondisi perbankan pun masih solid:
- Pertumbuhan kredit: 7,56% (yoy)
- Pertumbuhan DPK: 8,51% (yoy)
- Rasio permodalan (KPMM): 25,88%
- Rasio NPL: 2,28%
- Likuiditas (AL/NCD): 120,24%
Dengan kondisi ini, stabilitas sistem keuangan nasional berada dalam zona aman. Namun, LPS tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan keberlanjutan industri perbankan agar tidak terjadi distorsi pasar.
Menabung bukan hanya soal mencari bunga besar, tapi tentang memastikan ketenangan pikiran. Sebagai BPR yang diawasi OJK dan dijamin LPS, Bank Danamas berkomitmen memberikan produk deposito yang sesuai ketentuan tingkat bunga penjaminan LPS. Karena bagi kami, kepercayaan nasabah adalah investasi jangka panjang yang paling berharga.



